BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah telah berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menengah secara signifikan. Angka partisipasi sekolah dan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat. Pada 1950, RLS penduduk Indonesia kurang dari 2 (dua) tahun, kernudian meningkat menjadi 4 (empat) tahun pada tahun 1990, dan berlipat ganda menjadi 8 (delapan) tahun saat ini.
Namun, meluasnya akses pendidikan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Hasil survey PISA tahun 2018 menunjukkan 60% sampai dengan 70% peserta didik di Indonesia masih berada di bawah standar kemampuan minimum dalam sains, matematika, dan membaca. Kesenjangan kualitas pendidikan antar-wilayah juga masih menjadi isu. Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer yang terakhir pada tahun 2019 menunjukkan skor rata-rata dari 2 (dua) provinsi di pulau Jawa mengalahkan rata-rata skor kelompok 10% tertinggi di 10 (sepuluh) provinsi lain di luar pulau Jawa.
Di antara hal yang berkontribusi terhadap kendala peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan adalah kompetensi dan kinerja guru. Ratarata skor uji kompetensi guru di Indonesia yaitu 57 (lima puluh tujuh) dari skala 0-100. Selain itu, kreativitas guru dalam mengajar juga menjadi isu penting. Studi The Trends in International Mathematics and Science Study
(TIMSS) pada tahun 2015 menunjukkan interaksi guru dan siswa dalam pembelajaran tidak merangsang adanya kemampuan analitis dan berpikir aras tinggi (higher order thinking skills)Image
Sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Secara umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila. Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.
Untuk mendukung dan menjamin tercapainya tujuan Program Sekolah Penggerak, perlu disusun pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, yang nantinya akan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
B. Tujuan
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk:
1. meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
2. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang
berkualitas;
3. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
4. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Diharapkan dengan adanya pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar
penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.
C. Sasaran
Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi:
1. guru/ pendidik PAUD;
2. kepala satuan pendidikan; dan
3. pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
2. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak;
3. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan
6. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
A. Sosialisasi Program Sekolah Penggerak
1. Tujuan
Sosialisasi bertujuan untuk:
a. memberikan pernahaman dan mempublikasikan Program Sekolah Penggerak kepada pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/ kota; dan
b. Kemendikbud mendapatkan informasi kesanggupan provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan Program
Sekolah Penggerak.
2. Sasaran Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dilaksanakan oleh Kemendikbud kepada kepala daerah dan perangkat daerah terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
B. Penetapan Provinsi/Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Program
Sekolah Penggerak
1. Kriteria
Kemendikbud menetapkan semua pemerintah daerah provinsi dan menetapkan secara bertahap pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak, dengan mempertimbangkan kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah
Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya;
b. kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan pendidikan; dan
c. komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
2. Mekanisme Penetapan
a. Kemendikbud memastikan pemerintah daerah
kabupaten/kota siap untuk menyelenggarakan Program
Sekolah Penggerak.
b. Kemendikbud melakukan penetapan berdasarkan kriteria dengan mempertimbangkan keterwakilan daerah yang merepresentasikan keragaman wilayah Indonesia.
3. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi pelaksana Program Sekolah Penggerak, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Nota kesepahaman
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Perjanjian kerja sama
1) Perjanjian kerja sama ditandatangani antara pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud dengan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2) Ruang lingkup perjanjian kerja sama paling sedikit meliputi:
a) kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/ penilik, kepala satuan pendidikan, guru/ pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada
Kemendikbud;
b) kesediaan alokasi anggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak; dan
c) pembentukan kebijakan daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak.
3) Perjanjian kerja sama disertakan dengan keputusan kepala daerah mengenai satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak di wilayah kerja masing-masing.
C. Penetapan Satuan Pendidikan Sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
1. Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
2. Seleksi kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan:
a. Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori:
1) mengembangkan diri dan orang lain;
2) memimpin pembelajaran;
3) memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.
b. Kriteria kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak:
1) memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
2) terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3) surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
11;
5) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Seleksi kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b. Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
c. kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seleksi tahap 1:
a) melengkapi dokumen administrasi;
b) membuat daftar riwayat hidup;
c) menulis esai; dan
d) mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) ,
b. Seleksi tahap 11:
Simulasi mengajar dan wawancara,
d. Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
e. tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan; Image satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
D. Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pernerintah daerah melaksanakan kegiatan yang meliputi:
1. sosialisasi
a. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan Iainnya.
b. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
1) pertemuan baik secara daring maupun luring;
2) membuat surat edaran terkait Program Sekolah penggerak; dan
3) penyebaran informasi melalui berbagai media.
2. penyusunan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait
Program Sekolah Penggerak;
3. pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan;
4. perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak;
5. identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak;
6. identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
7. berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.
E. Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan
Pendidikan
Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Program Sekolah Penggerak yang meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan pendidikan;
2. penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak;
3. penyiapan guru/ pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasi sekolah yang akan mengikuti pelatihan
Program Sekolah Penggerak;
4. melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;
5. melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pengawas sekolah/penilik; dan
c. guru/ pendidik PAUD, melalui:
d. pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/ pendidik
PAUD; dan
b. pendampingan intensif (coaching) di satuan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Image
6. pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah
Penggerak. Platform teknologi dimaksud terdiri atas:
a. platform teknologi bagi guru, meliputi:
1) platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan
membantu guru/ pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru; dan
2) platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuan membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital,
b. platform teknologi bagi sumber daya sekolah, yang bertujuan untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas/penilik dalam mengelola sumber
daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan
efisien;
c. platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan membantu kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Dalam memanfaatkan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:
a. akses terhadap listrik;
b. akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten audio-visual;
c. perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan
d. kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Dalam hal sekolah memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintah daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platform teknologi. Kemendikbud berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuan pendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Pemanfaatan platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
7. pembelajaran dengan paradigma baru, yang merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma baru dilakukan melalui:
a. penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan menguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
b. penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian
belajar peserta didik;
c. penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana pembelajaran yang bersifat modular sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik; dan
d. pembelajaran lintas mata pelajaran berbasis projek untuk penguatan pencapaian profil pelajar Pancasila.
Pembelajaran dengan paradigma baru dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.
F. Evaluasi Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
1. Tujuan:
a. menilai penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak;
b. memberi umpan balik untuk memperbaiki Program Sekolah
Penggerak; dan
c. menilai dampak Program Sekolah Penggerak terhadap kinerja satuan pendidikan.
2. Pelaksana
Kemendikbud melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dengan melibatkan pemerintah daerah.
3. Tahapan evaluasi
a. Awal Program
1) melakukan penilaian kinerja satuan pendidikan sebelum mendapatkan intervensi Program Sekolah Penggerak, sebagai tolok ukur untuk melihat dampak program;
2) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada PAUD dilakukan paling sedikit menggunakan survei tentang kualitas lingkungan belajar; dan
3) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan paling sedikit menggunakan tes literasi, tes numerasi, dan survei tentang karakter peserta didik, serta survei tentang kualitas lingkungan belajar.
b. Pertengahan Program
1) melakukan penilaian terhadap:
a) penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
b) kinerja satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak,
2) penilaian penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dilakukan melalui survei, wawancara, dan observasi;
3) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) pada PAUD dilakukan paling sedikit menggunakan survei tentang kualitas lingkungan belajar; dan
4) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan paling sedikit menggunakan tes literasi, tes numerasi, dan survei tentang karakter peserta didik, serta survei tentang kualitas lingkungan belajar.
c. Akhir Program
1) penilaian kinerja satuan pendidikan pada akhir masa intervensi Program Sekolah Penggerak;
2) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada PAUD paling sedikit menggunakan survei tentang kualitas lingkungan belajar; dan
3) penilaian terhadap kinerja satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit menggunakan tes literasi, tes numerasi, dan survei tentang karakter peserta didik, serta survei tentang kualitas lingkungan belajar.
Dalam melaksanakan evaluasi Program Sekolah Penggerak, pemerintah daerah menyediakan akses informasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak di daerah.
Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.